KetahananNasionalIndonesia
A. PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA.
PengertianketahanannasionalbangsaIndonesiaadalahkondisibangsadinamikIndonesia yang meliputisegenapaspekkehidupannasional yang terintegrasi,berisikeuletandanketangguhan yang mengandungkemampuanmengembangkankekuatannasional, dalammenghadapidanmengatasisegalatantangan, ancaman, hambatan, dangangguanbaik yang datangdariluarmaupundaridalamuntukmenjaminidentitas, integritas, kelangsunganhidupbangsadanNegarasertaperjuanganmencapaitujuannasionalnya.
Olehkarenaituketahanannasionaladalahkondisihidupdankehidupannasional yang harussenantiasadiwujudkandandibinaterusmenerussecarasinergi.Dimulaidarilingkunganterkecilyaitudiripribadi, keluarga, masyarakat, bangsa, danNegaradengan modal dasarkeuletandanketangguhan yang mampumengembangkankekuatannasional.
HakikatketahanannasionalIndonesiaadalahkeuletandanketangguhanbangsa yang mengandungkemampuanmemperkuatkekuatannasionaluntukdapatmenjaminkelangsunganhidupbangsadanNegaradalammencapaitujuannasional.
HakikatkonsepsiketahanannasionalIndonesiaadalahpengaturandanpenyelenggaraan, kesejahteraandankeamanansecaraseimbang, serasidanselarasdalamaspekhidupdankehidupannasional.
B. ASAS – ASAS KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1. Asaskesejahteraandankeamanan.
2. Asaskomprehensif integral ataumenyeluruhterpadu.
3. Asasmawaskedalamdankeluar.
4. Asaskekeluargaan.
C. SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1. Mandiri.
Ketahanannasionalbersifatpercayapadakemampuandankekuatansendiridengankeuletandanketangguhan yang mengandungprinsiptidakmudahmenyerahsertabertumpupadaidentitas, integritas, dankepribadianbangsa.
2. Dinamis.
KetahanannasionaltidaklahtetapmelainkandapatmeningkatataumenuruntergantungpadasituasidankondisibangsadanNegarasertakondisilingkunganstrategisnya.
3. Wibawa.
Makin tinggitingkatketahanannasionalIndonesiamakintinggi pula nilaikewibawaannasional yang berartimakintinggitingkatdayatangkal yang dimilikibangsadanNegaraIndonesia.
4. Konsultasidankerjasama.
KonsepsiketahanannasionalIndonesiatidakmengutamakansikapkontrotatifdanantagonistis, tidakmengandalkankekuatandankekuasaanfisiksematatetapilebihpadasikapkonsultatifdankerjasamasertasalingmenghargaidenganmengandalkanpadakekuatan moral dankepribadianbangsa.
D. POLITIK DALAM NEGERI.
Politikdalamnegeriadalahkehidupanpolitikdankenegaraanberdasarkanpancasiladan UUD 1945 yang mampumenyerapaspirasidandapatmendorongpartisipasimasyarakatdalamsatusistem, yang unsur–unsurnyaterdiridari :
a. Strukturpolitik,merupakanwadahpenyaluranpengambilanberupakepentinganmasyarakatdansekaliguswadahdalammenjaring / pengkaderanpimpinannasional.
b. Proses politik, merupakansuaturangkaianpengambilankeputusantentangberbagaikepentinganpolitikmaupunkepentinganumum yang bersifatnaisonaldanpenentuandalampemilihankepemimpinan, yang puncaknyaterselenggaradalampemilu.
c. Budayapolitik, merupakanpencerminanaktualisasihakdankewajibanrakyatdalamkehidupanbermasyarakatberbangsa, bernegara, yang dilaksanakansecarasadardanrasionalbaikmelaluipendidikanpolitikmaupunkegiatan–kegiatanpolitik yang sesuaidengandisiplinnasional.
d. Komunikasipolitik, merupakansuatuhubungantimbalbalikantar–berbagaikehidupanbermasyarakat ,berbangsa, danbernegara, baikrakyatsebagaisumberaspirasimaupun yang bersumberdaripimpinannasional.
E. POLITIK LUAR NEGERI.
Politikluarnegeriadalahsalahsatusaranapencapaiankepentingannasionaldalamhubunganantar–bangsa
Politikluarnegerimerupakanproyeksikepentingannasionalkedalamkehidupanantar–bangsa.DijiwaiolehfalsafahNegaraPancasilasebagaituntutan moral danetika
Selasa, 17 Mei 2011
PolitikdanStrategiNasional.
PolitikdanStrategiNasional.
A. PENGERTIAN POLITIK STRATEGI danPOLSTRANAS.
Berasaldaribahasayunaniyaitupolistaia, polis berartikesatuanmasyarakat yang mengurusdirisendiri / berdirisendiri ( Negara ), sedangkantaiaberartiurusan. Dari segikepentinganpenggunaan, kata politikmempunyaiarti yang berbeda–beda, yakni.
a. Dalamartikepentinganumum( politics ).
Politikdalamartikepentinganumumadalahsuaturangkaianasas / prinsip, keadaansertajalan, caradanalat yang akandigunakanuntukmencapaitujuantertentuatausuatukeadaan yang kitakehendakidisertaidenganjalan, caradanalat yang akankitagunakanuntukmencapaikeadaan yang kitainginkan.
b. Dalamartikebijaksanaan ( policy ).
Politikadalahpenggunaanpertimbangan–pertimbangantertentu yang dianggaplebihmenjaminterlaksananyasuatuusaha, cita–cita / keinginanataukeadaan yang kitakehendaki.
Dengandemikianpolitikmembicarakanhal–hal yang berkaitandengan :
1. Negara.
Negaraialahsuatuorganisasidalamsatuwilayah yang memilikikekuasaantertinggi yang ditaatiolehrakyatnya.
2. Kekuasaan.
Kekuasaanadalahkemampuanseseorangataukelompokuntukmempengaruhitingkahlaku orang ataukelompoklainsesuaikeinginannya.
3. Pengambilankeputusan.
Politikadalahpengambilankeputusanmelaluisaranaumum, keputusan yang diambilmenyangkutsektorpublikdarisuatuNegara.Yang perludiperhatikandalampengambilankeputusanpolitikadalahsiapapengambilkeputusanitudanuntuksiapakeputusanitudibuat.
4. Kebijakanumum.
Adalahsuatukumpulankeputusan yang diambilseseorangataukelompokpolitikdalammemilihtujuandancaramencapaitujuanitu.
5. Distribusi.
Adalahpembagiandanpengalokasiannilai–nilai( values ) dalammasyarakat. Nilaiadalahsesuatu yang diinginkandanpenting ,nilaiharusdibagisecaraadil.
Jadidapatdisimpulkanbahwa:
Politiknasionaladalahsuatukebijakanumumdanpengambilankebijakanuntukmencapaisuatucita–citadantujuannasional.
Strateginasionaladalahcaramelaksanakanpolitiknasionaldalammencapaisasarandantujuanditetapkan
B. STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL.
StratifikasipolitiknasionaldalamNegaraRepublik Indonesia adalahsebagaiberikut :
1. Tingkat penentukebijakanpuncak.
a. Meliputikebijakantertinggi yang menyeluruhsecaranasionaldanmencakuppenentuanundang–undangdasar. MenitikberatkanpadamasalahmakropolitikBangsadanNegarauntukmerumuskanidamannasionalberdasarkanfalsafahPancasiladan UUD 1945.
b. Dalamhaldankeadaan yang menyangkutkekuasaanKepalaNegarasepertitercantumpadapasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkatpenentukebijakanpuncaktermasukkewenanganpresidensebagaiKepalaNegara. bentukhukumdarikebijakannasional yang ditentukanolehkepala Negara dapatberupadekrit , peraturanataupiagamkepalaNegara.
2. Tingkat kebijakanumum .
Merupakantingkatkebijakan di bawahtingkatkebijakanpuncak, yang lingkupnyamenyeluruhnasionaldanberisimengenaimasalah–masalahmakrostrategigunamencapaiidamannasionaldalamsituasidankondisitertentu.
3. Tingkat penentukebijakankhusus.
Merupakankebijakanterhadapsuatubidangutamapemerintah. Kebijakaniniadalahpenjabarankebijakanumumgunamerumuskanstrategi, administrasi, sistem,prosedurdalambidangtersebut. Wewenangkebijakankhususiniberada di tanganmenteriberdasarkankebijakantingkat di atasnya.
4. Tingkat penentukebijakanteknis.
Kebijakanteknismeliputikebijakandalamsatusektordaribidangutamadalambentukprosedursertateknikuntukmengimplementasikanrencana, program, kegiatan.
5. Tingkat penentukebijakan di daerah.
a. Wewenangpenentuanpelaksanaankebijakanpemerintahpusat di daerahterletakpadaGubernurdalamkedudukannyasebagaiwakilpemerintahpusat di daerahnyamasing–masing.
b. Kepaladaerahberwenangmengeluarkankebijakanpemerintahdaerahdenganpersetujuan DPRD. Kebijakantersebutberbentukperaturandaerah( PERDA )tingkat I dan II. Menurutkebijakan yang berlakusekarang , jabatanGubernurdanBupatiatauWalikotadanKepala Daerah tingkat I atau II disatukandalamsatujabatan yang disebutGubernur / Kepala Daerah tingkat I, Bupati / Kepaladaerahtingkat II atauWalikota / Kepala Daerah tingkat II.
C. POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL dan MANAJEMEN NASIONAL
1. Makna Pembangunan Nasional.
Pembangunan nasionalmerupakanusaha yang dilakukanuntukmeningkatkan
KualitasmanusiadanmasyarakatIndonesiasecaraberkelanjutandenganmemanfaatkankemajuanilmupengetahuandanteknologisertamemperhatikantantanganperkembangan global.TujuanpembangunannasionalitusendiriadalahsebagaiusahauntukmeningkatkankesejahteraanseluruhBangsa Indonesia.
PelaksanaannyabukanhanyamenjaditanggungjawabpemerintahtetapijugadiperlukanperanaktifseluruhrakyatIndonesia.
2. Manajemennasional.
Manajemennasionalpadadasarnyamerupakanperpaduanantaratatanilai, strukturdan proses untukmencapaidayagunadanhasilgunasebesarmungkindalammenggunakansumberdanadansumberdayanasional demi mencapaitujuannasional.
Secarasederhanaunsur–unsurutamasistemmanajemennasionaldalambidangketatanegaraanmeliputi :
a. Negara.
Sebagaiorganisasikekuasaan, Negaramempunyaihakdankepemilikan, pengaturandanpelayanandalammewujudkancita–citabangsa.
b. BangsaIndonesia.
SebagaiunsurpemilikNegara, berperanmenentukansistemnilaidanarah / haluanNegara yang digunakansebagailandasandanpedomanbagipenyelenggarafungsiNegara.
c. Pemerintah.
Sebagaiunsurmanajerataupenguasa, berperandalampenyelenggaraanfungsi–fungsipemerintahanumumdanpembangunankearahcita – citabangsadankelangsungansertapertumbuhanNegara.
men
d. Masyarakat.
Sebagaiunsurpenunjangdanpemakai ,berperansebagaikontributor, penerimadankonsumenbagiberbagaihasilkegiatanpenyelenggaraanfungsipemerintahan.
D. IMPLEMENTASI POLITIK dan STRATEGI NASIONAL.
Implementasipolitikdanstrateginasional di bidanghukum:
1. Mengembangkanbudayahukum di semualapisanmasyarakatuntukterciptanyakesadarandankepatuhanhukumdalamkerangkasupremasihukumdantegaknyaNegarahukum.
2. Menegakkanhukumsecarakonsistenuntuklebihmenjaminkepastianhukum, keadilandankebenaran, supremasihukum, sertamenghargaihakasasimanusia.
3. Mewujudkanlembagaperadilanyang mandiridanbebasdaripengaruhpenguasadanpihakmanapun.
Implementasipolitikdanstrateginasional di bidangekonomi :
1. Mengembangkanpersaingan yang sehatdanadilsertamenghindarkanterjadinyastrukturpasarmonopolistikdanberbagaistrukturpasardistortif, yang merugikanmasyarakat.
2. Mengembangkankebijakanindustriperdagangandaninvestasidalammeningkatkandayasaing global denganmembukaaksesibilitas yang samaterhadapkesempatankerjadanberusahabagisegenaprakyatdanseluruhdaerahmelaluikeunggulankompetitifterutamaberbasiskeunggulansumberdayamanusiadenganmenghapussegalabentukperlakuandiskriminatifdanhambatan.
3. Meningkatkanpenguasaan, pengembangan, danpemanfaatanilmupengetahuandanteknologibangsasendiridalamduniausaha, terutamausahakecil, menengahdankoperasigunameningkatkandayasaingproduk yang berbasissumberdayalokal.
Implementasipolitikdanstrateginasional di bidangpolitik :
1. MemperkuatkeberadaandankelangsunganNegaraKesatuanRepublik Indonesia yang bertumpupadaBhineka Tunggal Ika.
2. Membangunbangsadanwatakbangsa ( nation and character building )menujubangsadanmasyarakatIndonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis,dinamis, toleran, sejahtera,adildanmakmur
3. Menerapkanprinsippersamaandan anti diskriminatifdalamkehidupanbermasyarakat, berbangsa, danbernegara
Implementasipolitikdanstrateginasional di bidangagama :
1. Meningkatkankemudahanumatberagamadalammenjalankanibadahnya .
2. Memantapkanfungsi ,perandankedudukan agama sebagailandasan moral, spiritual danetikadalampenyelenggaraanNegara.
3. Meningkatkanfungsidanperanlembaga–lembagakeagamaandalamikutmengatasidampakperubahan yang terjadidalamsemuaaspekkehidupanuntukmemperkokohjatidiribangsa
A. PENGERTIAN POLITIK STRATEGI danPOLSTRANAS.
Berasaldaribahasayunaniyaitupolistaia, polis berartikesatuanmasyarakat yang mengurusdirisendiri / berdirisendiri ( Negara ), sedangkantaiaberartiurusan. Dari segikepentinganpenggunaan, kata politikmempunyaiarti yang berbeda–beda, yakni.
a. Dalamartikepentinganumum( politics ).
Politikdalamartikepentinganumumadalahsuaturangkaianasas / prinsip, keadaansertajalan, caradanalat yang akandigunakanuntukmencapaitujuantertentuatausuatukeadaan yang kitakehendakidisertaidenganjalan, caradanalat yang akankitagunakanuntukmencapaikeadaan yang kitainginkan.
b. Dalamartikebijaksanaan ( policy ).
Politikadalahpenggunaanpertimbangan–pertimbangantertentu yang dianggaplebihmenjaminterlaksananyasuatuusaha, cita–cita / keinginanataukeadaan yang kitakehendaki.
Dengandemikianpolitikmembicarakanhal–hal yang berkaitandengan :
1. Negara.
Negaraialahsuatuorganisasidalamsatuwilayah yang memilikikekuasaantertinggi yang ditaatiolehrakyatnya.
2. Kekuasaan.
Kekuasaanadalahkemampuanseseorangataukelompokuntukmempengaruhitingkahlaku orang ataukelompoklainsesuaikeinginannya.
3. Pengambilankeputusan.
Politikadalahpengambilankeputusanmelaluisaranaumum, keputusan yang diambilmenyangkutsektorpublikdarisuatuNegara.Yang perludiperhatikandalampengambilankeputusanpolitikadalahsiapapengambilkeputusanitudanuntuksiapakeputusanitudibuat.
4. Kebijakanumum.
Adalahsuatukumpulankeputusan yang diambilseseorangataukelompokpolitikdalammemilihtujuandancaramencapaitujuanitu.
5. Distribusi.
Adalahpembagiandanpengalokasiannilai–nilai( values ) dalammasyarakat. Nilaiadalahsesuatu yang diinginkandanpenting ,nilaiharusdibagisecaraadil.
Jadidapatdisimpulkanbahwa:
Politiknasionaladalahsuatukebijakanumumdanpengambilankebijakanuntukmencapaisuatucita–citadantujuannasional.
Strateginasionaladalahcaramelaksanakanpolitiknasionaldalammencapaisasarandantujuanditetapkan
B. STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL.
StratifikasipolitiknasionaldalamNegaraRepublik Indonesia adalahsebagaiberikut :
1. Tingkat penentukebijakanpuncak.
a. Meliputikebijakantertinggi yang menyeluruhsecaranasionaldanmencakuppenentuanundang–undangdasar. MenitikberatkanpadamasalahmakropolitikBangsadanNegarauntukmerumuskanidamannasionalberdasarkanfalsafahPancasiladan UUD 1945.
b. Dalamhaldankeadaan yang menyangkutkekuasaanKepalaNegarasepertitercantumpadapasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkatpenentukebijakanpuncaktermasukkewenanganpresidensebagaiKepalaNegara. bentukhukumdarikebijakannasional yang ditentukanolehkepala Negara dapatberupadekrit , peraturanataupiagamkepalaNegara.
2. Tingkat kebijakanumum .
Merupakantingkatkebijakan di bawahtingkatkebijakanpuncak, yang lingkupnyamenyeluruhnasionaldanberisimengenaimasalah–masalahmakrostrategigunamencapaiidamannasionaldalamsituasidankondisitertentu.
3. Tingkat penentukebijakankhusus.
Merupakankebijakanterhadapsuatubidangutamapemerintah. Kebijakaniniadalahpenjabarankebijakanumumgunamerumuskanstrategi, administrasi, sistem,prosedurdalambidangtersebut. Wewenangkebijakankhususiniberada di tanganmenteriberdasarkankebijakantingkat di atasnya.
4. Tingkat penentukebijakanteknis.
Kebijakanteknismeliputikebijakandalamsatusektordaribidangutamadalambentukprosedursertateknikuntukmengimplementasikanrencana, program, kegiatan.
5. Tingkat penentukebijakan di daerah.
a. Wewenangpenentuanpelaksanaankebijakanpemerintahpusat di daerahterletakpadaGubernurdalamkedudukannyasebagaiwakilpemerintahpusat di daerahnyamasing–masing.
b. Kepaladaerahberwenangmengeluarkankebijakanpemerintahdaerahdenganpersetujuan DPRD. Kebijakantersebutberbentukperaturandaerah( PERDA )tingkat I dan II. Menurutkebijakan yang berlakusekarang , jabatanGubernurdanBupatiatauWalikotadanKepala Daerah tingkat I atau II disatukandalamsatujabatan yang disebutGubernur / Kepala Daerah tingkat I, Bupati / Kepaladaerahtingkat II atauWalikota / Kepala Daerah tingkat II.
C. POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL dan MANAJEMEN NASIONAL
1. Makna Pembangunan Nasional.
Pembangunan nasionalmerupakanusaha yang dilakukanuntukmeningkatkan
KualitasmanusiadanmasyarakatIndonesiasecaraberkelanjutandenganmemanfaatkankemajuanilmupengetahuandanteknologisertamemperhatikantantanganperkembangan global.TujuanpembangunannasionalitusendiriadalahsebagaiusahauntukmeningkatkankesejahteraanseluruhBangsa Indonesia.
PelaksanaannyabukanhanyamenjaditanggungjawabpemerintahtetapijugadiperlukanperanaktifseluruhrakyatIndonesia.
2. Manajemennasional.
Manajemennasionalpadadasarnyamerupakanperpaduanantaratatanilai, strukturdan proses untukmencapaidayagunadanhasilgunasebesarmungkindalammenggunakansumberdanadansumberdayanasional demi mencapaitujuannasional.
Secarasederhanaunsur–unsurutamasistemmanajemennasionaldalambidangketatanegaraanmeliputi :
a. Negara.
Sebagaiorganisasikekuasaan, Negaramempunyaihakdankepemilikan, pengaturandanpelayanandalammewujudkancita–citabangsa.
b. BangsaIndonesia.
SebagaiunsurpemilikNegara, berperanmenentukansistemnilaidanarah / haluanNegara yang digunakansebagailandasandanpedomanbagipenyelenggarafungsiNegara.
c. Pemerintah.
Sebagaiunsurmanajerataupenguasa, berperandalampenyelenggaraanfungsi–fungsipemerintahanumumdanpembangunankearahcita – citabangsadankelangsungansertapertumbuhanNegara.
men
d. Masyarakat.
Sebagaiunsurpenunjangdanpemakai ,berperansebagaikontributor, penerimadankonsumenbagiberbagaihasilkegiatanpenyelenggaraanfungsipemerintahan.
D. IMPLEMENTASI POLITIK dan STRATEGI NASIONAL.
Implementasipolitikdanstrateginasional di bidanghukum:
1. Mengembangkanbudayahukum di semualapisanmasyarakatuntukterciptanyakesadarandankepatuhanhukumdalamkerangkasupremasihukumdantegaknyaNegarahukum.
2. Menegakkanhukumsecarakonsistenuntuklebihmenjaminkepastianhukum, keadilandankebenaran, supremasihukum, sertamenghargaihakasasimanusia.
3. Mewujudkanlembagaperadilanyang mandiridanbebasdaripengaruhpenguasadanpihakmanapun.
Implementasipolitikdanstrateginasional di bidangekonomi :
1. Mengembangkanpersaingan yang sehatdanadilsertamenghindarkanterjadinyastrukturpasarmonopolistikdanberbagaistrukturpasardistortif, yang merugikanmasyarakat.
2. Mengembangkankebijakanindustriperdagangandaninvestasidalammeningkatkandayasaing global denganmembukaaksesibilitas yang samaterhadapkesempatankerjadanberusahabagisegenaprakyatdanseluruhdaerahmelaluikeunggulankompetitifterutamaberbasiskeunggulansumberdayamanusiadenganmenghapussegalabentukperlakuandiskriminatifdanhambatan.
3. Meningkatkanpenguasaan, pengembangan, danpemanfaatanilmupengetahuandanteknologibangsasendiridalamduniausaha, terutamausahakecil, menengahdankoperasigunameningkatkandayasaingproduk yang berbasissumberdayalokal.
Implementasipolitikdanstrateginasional di bidangpolitik :
1. MemperkuatkeberadaandankelangsunganNegaraKesatuanRepublik Indonesia yang bertumpupadaBhineka Tunggal Ika.
2. Membangunbangsadanwatakbangsa ( nation and character building )menujubangsadanmasyarakatIndonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis,dinamis, toleran, sejahtera,adildanmakmur
3. Menerapkanprinsippersamaandan anti diskriminatifdalamkehidupanbermasyarakat, berbangsa, danbernegara
Implementasipolitikdanstrateginasional di bidangagama :
1. Meningkatkankemudahanumatberagamadalammenjalankanibadahnya .
2. Memantapkanfungsi ,perandankedudukan agama sebagailandasan moral, spiritual danetikadalampenyelenggaraanNegara.
3. Meningkatkanfungsidanperanlembaga–lembagakeagamaandalamikutmengatasidampakperubahan yang terjadidalamsemuaaspekkehidupanuntukmemperkokohjatidiribangsa
Langganan:
Postingan (Atom)